Saat ini Unand bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret jadi prioritas untuk menjadi PTN BH,
Padang, (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) Padang mengupayakan perubahan status dari PTN Badan Layanan Umum menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum pada tahun ini.

"Saat ini sedang terjadi proses peralihan nomenklatur pengelola perguruan tinggi dari Kemenristek Dikti kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kita berharap setelah rampung pengajuan untuk PTN BH segera diproses," kata Rektor Unand Padang, Prof Yuliandri di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu pada pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana dan Ketua Lembaga di lingkungan Unand.

Menurut dia kendati terjadi perubahan nomenklatur kementerian pihaknya terus menindaklanjuti dan menunggu proses selanjutnya.

Baca juga: Unand himpun pemikiran guru besar untuk 100 tahun Indonesia merdeka

Saat ini Unand bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret jadi prioritas untuk menjadi PTN BH, tambah dia.

Ia menyebutkan saat ini kementerian sedang menata lembaga dan pihaknya siap menindaklanjuti syarat agar bisa menjadi PTN BH.

Sebelumnya Ketua persiapan PTN-BH Unand Prof Mansyurdin yang juga dilantik sebagai Wakil Rektor I menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PTN Berbadan Hukum adalah menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang bermutu dengan indikator akreditasi perguruan tinggi A, tercatat dalam 500 besar kampus dunia pada Quacquarelli Symonds (QS).

Kemudian akreditasi program studi 80 persen A, publikasi internasional, paten dan hak atas kekayaan intelektual, dan prestasi mahasiswa tingkat nasional dan internasional.

Berikutnya laporan keuangan dua tahun berturut-turut WTP, tidak kasus hukum berat, memiliki pendapatan di luar SPP mahasiswa Rp100 miliar per tahun, pelaporan tepat waktu hingga kepedulian sosial seperti pemberian beasiswa kepada mahasiswa serta berperan mengembangkan UMKM.

Baca juga: 200 mahasiswa asing ikuti perkuliahaan di Unand

Ia memaparkan kelebihan yang diperoleh saat berstatus PTN BH adalah memiliki kewenangan menyusun SOTK organ di bawah rektor, kewenangan membuka dan menutup program studi, kewenangan mengatur keuangan sendiri untuk dana Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lalu kewenangan menentukan standar biaya umum, mengatur pola remunerasi sendiri, membuka badan usaha serta pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor oleh Wali Amanah meliputi menteri, gubernur, ketua senat akademik, dan perwakilan masyarakat, dosen, tendik dan mahasiswa.

Ia menambahkan ketika Unand menjadi PTN BH maka berpeluang mendapatkan alokasi dana riset dari pemerintah mulai dari Rp400 miliar hingga Rp600 miliar per tahun dan alokasi dana pengembangan world class university Rp200 miliar.

Pada kesempatan itu Rektor Unand juga melantik Prof Mansyurdin sebagai Wakil Rektor I, Dr Wirsma Arif Harahap sebagai Wakil Rektor II, Insanul Kamil Phd sebagai Wakil Rektor III, Dr Hefrizal Handra sebagai Wakil Rektor IV.

Kemudian Prof Nursyirwan Effendi sebagai Direktur Pascasarjana, Dr Uyung Gatot sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Baca juga: Unand terus tingkatkan kualitas penelitian hingga tahap hilirisasi
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020