Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi kompetensi di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) untuk pelaku SPPUR di bank dan lembaga selain bank (LSB).

Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia No.21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang mulai berlaku 31 Desember 2019, kata Departemen Komunikasi BI dalam info terbarunya di Jakarta, Jumat.

Dijelaskan, ketentuan standardisasi ini bertujuan untuk membangun dan memastikan kompetensi pegawai pelaku SPPUR, meningkatkan integritas pegawai pelaku SPPUR, serta mewujudkan penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang kredibel.

Baca juga: Gubernur BI sebut rupiah masuk terbaik di Asia

Selain itu, meningkatkan perlindungan bagi konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

PBI mengatur standardisasi kompetensi SPPUR yang mencakup kegiatan SPPUR yakni kegiatan operasional sistem pembayaran tunai, kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai, dan kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan (trade finance).

Selain itu, kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga, dan kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Gubernur BI jelaskan empat faktor penyebab inflasi rendah
Baca juga: Kegiatan operasional Bank Indonesia tetap berjalan normal

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020