Jakarta (ANTARA) - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus tetap dipertahankan dalam proses perizinan untuk memastikan tidak akan ada dampak terhadap lingkungan dalam suatu pembangunan atau investasi.

"Selama ini yang jadi isu adalah prosedurnya yang berbelit-belit, lama dan tidak pasti. Itu yang harus dibereskan. Masalah mendirikan bangunan harus sesuai standar pembangunan dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan tidak bisa dihilangkan," ujar pakar tata kota Ernan Rustiadi yang juga akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Kalau hal itu dihilangkan, ujar dia, maka masyarakat akan mengalami kerugian jika segala pembangunan tersebut mengabaikan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Berbagai masalah lingkungan yang dihadapi masyarakat sekarang seperti banjir terjadi karena mengabaikan lingkungan.

Baca juga: Akademisi nilai Amdal tidak perlu dihapus

Baca juga: Akademisi nilai wacana Amdal ke omnibus law kikis penghambat investasi


Kepala Pusat Pengkajian Perencanaan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB itu mengatakan bahwa untuk membuat AMDAL dan KLHS menjadi efektif, maka laporan lembaga audit harus ketat melakukan pemeriksaan segala dokumen terkait analisis dampak pembangunan terhadap lingkungan.

Sebelumnya, timbul wacana dari pemerintah untuk menghilangkan kewajiban AMDAL untuk memperlancar perizinan agar semakin banyak investasi masuk ke Indonesia.

Pentingnya laporan tentang dampak lingkungan juga digarisbawahi oleh pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Hudoyo.

Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau agar dalam setiap izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit menyertakan juga pembangunan sumur resapan sebagai salah satu bentuk usaha mempercepat proses peresapan air.

"Kami sedang menghitung sebetulnya berapa sih sumur resapan, biopori dan lain-lain yang diperlukan di Jakarta agar air yang tergenang itu langsung meresap. Sekarang kan tidak ada kewajiban untuk itu," kata Hudoyo.*

Baca juga: KLHK kuatkan AMDAL untuk pastikan investasi ramah lingkungan

Baca juga: Emil Salim: Wacana penghapusan IMB dan Amdal keliru

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020