Dua rekomendasi untuk Menkes dan BPJS Kesehatan, pertama yaitu kenaikan tarif untuk kelas III tetap dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah, namun selisihnya akan disubsidi pemerintah daerah. Rekomendasi kedua yaitu tidak mengalami kenaikan sama se
Luwuk (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Anwar Hafid meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menjalankan komitmen bersama atas rekomendasi DPR RI terkait kebijakan tarif jaminan kesehatan yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Permintaan legislator dari Fraksi Partai Demokrat Itu dilontarkan menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Indonesia terkait tarif baru BPJS Kesehatan.

“Kita dari Komisi IX DPR RI sudah tiga kali mengadakan pertemuan dengan menteri kesehatan. Dari pertemuan itu sempat menghasilkan dua komitmen dan rekomendasi menyikapi kenaikan tarif BPJS Kesehatan,” kata Anwar Hafid dalam pertemuan bertajuk silaturahmi bersama masyarakat di Graha Pemda Banggai, Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Jumat(3/1) malam.
Baca juga: Kenaikan iuran BPJS dan sikap warga memilih turun kelas

Dua rekomendasi tersebut, pertama kenaikan tarif untuk kelas III tetap dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah, namun selisihnya akan disubsidi pemerintah daerah. Rekomendasi kedua  yaitu tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Anwar Hafid berharap dari dua usulan tersebut salah satunya bisa diambil oleh Menkes sebagai bentuk komitmen bersama menyikapi keluhan masyarakat.

Meski begitu, Anwar Hafid mengaku kehadiran BPJS Kesehatan sejatinya sangat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan murah. Untuk itu, sudah seharusnya seluruh masyarakat dapat terlindungi.
Baca juga: Lilitan defisit berujung kenaikan iuran JKN
Baca juga: Surplus DJS tutupi selisih kenaikan kelas III BPJS Kesehatan


“Sampai dengan 2019, negara telah menjamin kurang lebih 220 juta rakyat Indonesia yang masuk dalam jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Berarti tinggal 140 juta lagi rakyat Indonesia yang belum mendapatkan perlindungan dan peelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan,”ucap ketua DPD Partai Demokrat Sulteng itu.

Dari jumlah 140 juta warga tersebut, Anwar menjelaskan sebagian besar masuk dalam kategori mampu dari aspek ekonomi dan telah memiliki jaminan kesehatan dari pihak swasta.

"Hanya saja yang disayangkan, dari jumlah itu ternyata masih terdapat warga kurang mampu yang tidak terdaftar karena adanya kesalahan dalam pendataan," tambahnya.

Oleh karena itu, sambungnya, warha yang tidak terdaftar itulah yang harusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, sehingga bisa terlindungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Pimpinan buruh dukung subsidi bagi Kelas III mandiri BPJS Kesehatan
Baca juga: Direktur BPJS Kesehatan: Kenaikan tidak pengaruhi standar layanan

Oleh sebab itulah Ia mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dapat merealisasikan hasil pertemuan dengan Komisi IX DPR RI terkait tarif BPJS Kesehatan, khususnya tarif kelas III.

“Saya sebagai pribadi dan anggota DPR RI meminta menteri kesehatan untuk menjalankan komitmen terkait kenaikan tarif BPJS,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan dalam penerapan tarif BPJS, Anwar Hafid berharap kedepannya seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan pelayanan kesehatan sesuai harapan pemerintah.
Baca juga: BEM-SI tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: BPS : Kenaikan tarif BPJS Kesehatan tidak akan pengaruhi inflasi 2020

BPJS Kesehatan nilai kenaikan bisa atasi defisit, DPR sangsi

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020