Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang, MSi mengatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai asosiasi warga negara dalam bentuk ormas, harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh negara.

"Negara secara konstitusi melindungi segenap warga negara dan memberikan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, sehingga FPI sebagai asosiasi warga negara dalam bentuk ormas, maka suka atau tidak suka harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh negara," katanya.

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan pernyataan Ketua Umum FPI Ahmad Sobri yang mengatakan bahwa, FPI tidak ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) karena dianggap tidak bermanfaat.

Menurut dia, ketentuan yang dibuat oleh negara bukan untuk mengebiri kebebasan berkumpul masyarakat, namun semata-mata untuk menciptakan tertib sosial, sebab itu merupakan tugas negara.

Jika FPI tidak mematuhi regulasi terkait perpanjangan ijin, maka posisinya tidak lebih dari kumpulan arisan atau pengajian, katanya menjelaskan.

Karena itu, sangat disayangkan jika adanya pernyataan jika SKT tidak bermanfaat.

"Pernyataan ini merupakan gambaran kepanikan dan ketidakberdayaan elite FPI berhadapan dengan negara," katanya.

Dia mengatakan, kekuatan negara terletak pada kemampuannya mengendalikan perilaku masyarakat.

Baca juga: Tak cantumkan Pancasila di AD/ART, SKT FPI terganjal

Baca juga: FPI tak peduli SKT, Ngabalin ingatkan soal aturan negara

Baca juga: Mahfud tegaskan SKT FPI tak bisa dimintakan orang lain

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020