Mayoritas warga Sumbar yang kami temui, menyatakan menolak atas kenaikan iuran BPJS yang naik hingga 100 persen karena memberatkan biaya hidup dan menambah pengeluaran
Padang (ANTARA) - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat Muslim M. Yatim meminta pemerintah pusat menanggulangi iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat 26 ribu warga Kabupaten Kepulauan Mentawai karena mulai tahun ini tidak lagi dialokasikan di APBD setempat.

"Pemerintah pusat harus mengambil alih kalau tidak ini akan berdampak luas bagi warga setempat yang sebelumnya menjadi peserta penerima bantuan iuran," kata dia di Padang, Sabtu, dalam rangkaian reses ke Sumbar.

Anggota Komite III DPD RI tersebut menemukan di lapangan bahwa pemerintah daerah setempat mengalami kesulitan membiayai iuran karena harus mendahulukan pembangunan infrastruktur berupa jalan yang sifatnya mendesak.

"Iuran JKN KIS dan pembangunan jalan sama-sama penting namun tidak mungkin warga yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kemudian berhenti, kalau mereka hendak berobat akan kesulitan," katanya.

Apalagi, kata dia, Mentawai merupakan daerah 3T. yaitu tertinggal, terdepan. dan terluar yang harus mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk pemerintah pusat.

Baca juga: Pasien mengaku masih terbantu JKN meski iuran naik

Ia menyarankan Kementerian Sosial mengambil alih pembiayaan iuran agar warga Mentawai tidak terputus status kepesertaannya.

Pada sisi lain, ia juga menyoroti terkait dengan penaikan iuran BPJS Kesehatan yang berdasarkan temuan di lapangan mayoritas masyarakat menolaknya.

"Mayoritas warga Sumbar yang kami temui, menyatakan menolak atas kenaikan iuran BPJS yang naik hingga 100 persen karena memberatkan biaya hidup dan menambah pengeluaran," katanya.

Ia berharap, sesuai dengan harapan masyarakat kenaikan iuran terutama kelas III dibatalkan.

Terkait dengan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan pelayanan belum optimal di fasilitas kesehatan, ia mengajak BPJS Kesehatan ikut melakukan pengawasan dan mengimbau pengelola fasilitas kesehatan memperbaiki pelayanan.

Ia juga mengingatkan pengelola rumah sakit tidak melakukan manipulasi keuangan dan laporan terkait dengan pelayanan peserta JKN-KIS karena jika ditemukan adanya kecurangan selain penghentian kerja sama juga bisa berujung pidana.

Baca juga: Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Padang capai Rp100 miliar
Baca juga: Program JKN-KIS telah cakup 84,1 persen penduduk Indonesia
Baca juga: BPJS sebut peserta mandiri bisa autodebit bayar iuran

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020