Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu senilai Rp1 miliar di Surabaya.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang dolar palsu, lalu berhasil kami ungkap pada Desember 2019," ujar irektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi R Pitra Ratulangie, kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Baca juga: Polres Jakarta Utara gagalkan penyebaran dolar Amerika palsu

Polisi menangkap tersangka berinisial MY (53) warga Surabaya di salah satu hotel saat melakukan transaksi uang dolar palsu. "Saat itu kami juga melakukan penyitaan dan menemukan ada 1.000 lembar uang dolar AS yang jika dikalkulasikan bernilai Rp1 miliar," ucap dia.

MY mengaku belum sempat mengedarkan uang dolar AS palsu itu, namun pernah mencoba menggunakannya dan mengalami kesulitan.

Baca juga: Pengedar dolar palsu mengaku kiai pengganda uang diringkus

"Menurut keterangan tersangka, uang belum diedarkan karena sudah pernah dicoba tapi sulit, sebab nilainya tinggi dan tingkat keamanan cukup besar. Apalagi, uang palsu itu bentuknya berbeda jauh dengan aslinya," katanya.

Mengenai berapa lama tersangka melakukan transaksi, Ratulangie menjelaskan, MY hanya melakukan transaksi dari orang yang saat ini masih dikejar polisi, FS.

Baca juga: Pembuat dolar palsu digerek polisi di Garut

"MY menerima untuk dijual kembali dengan harga Rp8.000 per dolar AS. Itu kalau ada yang mau beli. Untuk keuntungannya, nilai dolar AS saat ini Rp14.000 dikurangi Rp8.000. Jadi tersangka akan mendapatkan Rp6.000 per lembar. Tapi kami bersyukur ini belum dijual," katanya.

Selain menyita uang dolar AS palsu sebanyak 1.000 lembar, dalam pengungkapan itu polisi ikut mengamankan satu tas dan satu unit ponsel yang diduga untuk bertransaksi.

Baca juga: Polda Metro bongkar sindikat pemalsu dolar, euro Rp16,4 M

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP berkaitan dengan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020