Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyoroti masalah perjalanan dinas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2019 yang akan dimulai Januari hingga Mei 2020 mendatang.

"Di Kemenko Maritim dan Investasi itu mengenai perjalanan dinas, itu jadi konsen kami," kata Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV BPK Isma Yatun dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV 2019 di Jakarta, Senin.

Selain kepada Kemenko Kemaritiman dan Investasi, AKN IV BPK juga akan melakukan audit untuk lima kementerian laim, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Luhut minta kementerian/lembaga buka data untuk diperiksa BPK

Audit laporan keuangan tahun anggaran 2019 atas kementerian di lingkungan AKN IV mulai dilakukan pada 6 Januari hingga 20 Mei mendatang.

Isma menuturkan diantaranya untuk KKP akan fokus ke belanja modal hingga pengadaan jaring apung, pemeriksaan KLHK akan fokus di belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat serta saldo akun belanja dibayar di muka yang nilainya masih tinggi.

"Di Kementerian PUPR karena tahun lalu masih dalam pengecualian terhadap belanja modal dan aset tetapnya, maka akan jadi perhatian. Di Kementerian ESDM adalah penyertaan modal negara yang ada di Pertamina serta PNBP minerba. Di KLHK itu mengenai izin prinsip untuk kawasan pakai hutan. Itu yang kami konsentrasi," katanya.

Menanggapi hasil pemeriksaan itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah perjalanan dinas dan belanja barang memang masih keluhan baik di tingkat menteri hingga pegawai di bawahnya.

Baca juga: BPK mulai audit laporan keuangan enam Kementerian

"Dulu kadang-kadang saya suka komplain juga, saya sebagai pejabat negara saya pergi ke mana, hotel saya enak karena saya bayar sendiri. Sekarang dibayar kantor kurang. Yang parah lagi para deputi saya kalau pergi itu sering nggak satu hotel dengan saya karena uangnya nggak cukup," katanya.

Ke depan, Luhut mengusulkan perlunya ditinjau ulang ketentuan tersebut agar tidak jadi temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan.

"Komplain dari Eselon I, II, dan III ya itu sama saja. Ya kita juga harus jujur melihat itu satu masalah yang perlu kita perbaiki," imbuh Luhut.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya tidak membuat aturan namun hanya memeriksa berdasarkan standar yang ada, yakni Peraturan Menteri Keuangan soal perjalanan dinas.

"Kami memahami betul apa yang dirasakan Pak Luhut dan mungkin pimpinan K/L yang lain namun demikian kami tidak dalam posisi untuk mengubah aturan itu. Apabila aturan itu dipandang perlu disesuaikan, saya pikir merupakan wewenang dan ranah pemerintah untuk melakukan itu," pungkas Agung.

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020