Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Kota Malang Kota menangkap kurir ganja yang masih berusia 17 tahun, berinisial SAP, di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa, penangkapan SAP bermula dari tertangkapnya AR berusia 27 tahun, yang kedapatan memiliki ganja seberat 0,3 gram, di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

"Dikarenakan yang bersangkutan berusia di bawah 18 tahun, proses penangannya berbeda, nanti akan kami koordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan," kata Leonardus, di Kota Malang, Senin.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan, dari tangan SAP, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 49,96 gram, dan sabu seberat 0,33 gram. Penangkapan SAP bermula dari tertangkapnya AR di Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (2/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari informasi yang disampaikan AR, ganja tersebut diserahkan oleh SAP setelah dilakukan pembelian seharga Rp100.000 per paket. Pembelian ganja tersebut dilakukan melalui aplikasi perpesanan, dan SAP bertugas untuk mengirim barang haram tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Leo, SAP yang putus sekolah dan bekerja di warung kopi di wilayah Kota Malang tersebut, dijanjikan imbalan sebesar Rp100.000 pada setiap transaksi penjualan ganja.

"Kami masih memburu pemasok, Mas Agus, namun belum tertangkap. Kita tetapkan dalam daftar pencarian orang. Mas Agus yang memberikan barang tersebut kepada SAP," kata Leo.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: 374 kg ganja Aceh dikirim gunakan jasa ekspedisi

Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati pengedar narkoba

Baca juga: Polres Cirebon tangkap enam pengedar narkoba


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020