Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah kabupaten setempat tidak melakukan penggantian pejabat terhitung mulai Rabu (8/1) sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kalau nekat melakukan penggantian pejabat tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka bupati bisa dipidanakan," kata anggota Bawaslu Gunung Kidul Rosita di Gunung Kidul, Senin.

Baca juga: Bawaslu: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh mutasi pejabat

Ia mengatakan aturan pelarangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada Pasal 71 ayat 3. Di pasal ini dijelaskan bahwa gubernur-wakil gubernur; bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat mulai enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.

Adapun penetapan pasangan calon kepala daerah diterangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. Untuk itu, sesuai dengan aturan ini, penetapan akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Petahana dapat didiskualifikasi bila mutasi pejabat

"Kami berharap kepada bupati agar menaati peraturan ini untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan atas kebijakan yang dibuat," katanya.

Rosita mengatakan Bawaslu Gunung Kidul juga telah membuat surat imbauan kepada bupati supaya tidak melakukan penggantian pejabat. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Pemkab Gunung Kidul atas persoalan tersebut.

Baca juga: Bawaslu: Gubernur Kalteng dilarang merombak pejabat

Menurut Rosita, apabila bupati nekat melakukan penggantian pejabat, maka bisa dipidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp6.000.000. Ancaman ini tertuang dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 188.

"Kami juga sudah melakukan audiensi dengan pemkab perihal tentang penyelenggaraan pilkada. Salah satunya juga membahas tentang larangan penggantian pejabat jelang pilkada,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Kidul Drajad Ruswandono mengatakan pihaknya akan mengkaji secara detail terkait dengan aturan pelarangan bupati melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.

"Kami siap menaatinya,” kata Drajad.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020