Palembang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan pemakaman di kabupaten setempat.

"Tersangka telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, untuk kepentingan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut kembali diagendakan pemanggilan wakil bupati OKU itu pada 8 Januari 2020," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.

Baca juga: Kapolda Sumsel mengingatkan jajarannya hindari penyimpangan anggaran

Menurut dia, berdasarkan informasi dari penyidik, wakil bupati OKU belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini dan beberapa waktu lalu sebagai tersangka karena alasan sibuk melakukan berbagai pekerjaan yang sudah direncanakan sejak lama dan sakit.

"Tersangka masih diupayakan kehadirannya melalui surat panggilan, belum ditempuh upaya jemput paksa untuk menghadirkan wakil bupati OKU kepada penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut," kata Kombes Supriadi.

Baca juga: Kapolda Sumsel berupaya menekan budaya koruptif

Sebelumnya, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan penanganan tindak pidana korupsi di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini yang telah berjalan cukup baik pada tahun lalu.

"Penanganan korupsi pada 2019 cukup baik, ada 44 tersangka yang diamankan dengan uang negara yang berhasil diselamatkan dari tangan koruptor itu sebanyak Rp16 miliar," ujarnya.

Baca juga: Polda Sumsel mempelajari kasus investasi bodong PT SIG

Untuk meningkatkan penangan kasus korupsi, pihaknya berupaya aktif menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan uang negara oleh pejabat pemerintah daerah setempat.

Mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman yang dilakukan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar, yang beberapa tahun sebelumnya sempat dihentikan (SP3), kini dibuka kembali setelah ditemukan bukti baru.

"Kasus korupsi yang sempat terhenti penyidikannya karena tersangka menang praperadilan pada 2016, sepanjang bisa dibuka kembali dengan adanya bukti-bukti baru akan diproses sesuai ketentuan hukum," kata Wakapolda Rudi.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020