731 kasus juga berhasil P21 yang difasilitasi oleh Polri atau Kejaksaan sebanyak 181 P21,
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) telah melakukan sebagai upaya untuk menanggulangi ancaman kejahatan terhadap ekosistem kawasan hutan, termasuk melakukan 441 operasi penanganan pembalakan liar.

"441 operasi pembalakan liar dengan hasil yang bisa diamankan sebanyak 34.934,82 meter kubik," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakir yang diwakilkan oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong dalam sambutan perayaan Hari Ulang Tahun SPORC ke-14 di KLHK Jakarta, Senin.

Selain penanganan pembalakan liar, SPORC juga telah berhasil melakukan 490 operasi perambahan hutan dengan hasil luas yang bisa diamankan seluas 18.777,295 hektare.

Selain itu, mereka juga melakukan 279 operasi perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar dengan hasil yang bisa diamankan sebanyak 226 ekor satwa dan 12.688 bagian tubuh satwa.

Baca juga: KLHK apresiasi SPORC tangani ancaman kejahatan ekosistem hutan

"731 kasus juga berhasil P21 yang difasilitasi oleh Polri atau Kejaksaan sebanyak 181 P21," ujarnya.

Dengan banyak tantangan yang masih harus dihadapi di masa mendatang, Menteri LHK berharap para anggota SPORC dapat memiliki integritas sebagai karakter kunci sehingga dapat selalu tangguh dan konsisten dalam melakukan penegakkan hukum yang sesuai dengan norma dan nilai-nilai kebenaran.

"Karena sebenarnya tidak ada penegakkan hukum tanpa integritas," tambahnya.

Baca juga: KLHK tangkap belasan pembalak liar di hutan lindung Gunung Bentarang

Pada era digital yang juga meningkatkan aksi kejahatan, Menteri Siti mengatakan bahwa SPORC tidak hanya membutuhkan personel dalam jumlah banyak tetapi juga memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Ia menekankan bahwa anggota SPORC harus terampil, tangguh, trengginas, berpengetahuan luas dan menguasai teknis serta teknologi.

Anggota SPORC juga harus memahami serta patuh aturan sebagai kompetensi standar yang harus dimiliki.

"Di samping itu, anggota SPORC dituntut untuk responsif atau cepat tanggap dan sigap dalam merespons berbagai masalah perusakan hutan," sebut dia..

Pewarta: Katriana
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020