Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, pada Senin.

"Hari ini ada tujuh orang yang kami periksa, termasuk yang meminta reschedule pekan lalu, Benny Tjokro, hadir," kata Adi di Kantor Jampidsus, Jakarta.

Benny Tjokro adalah Komisaris PT Hanson International.

Enam orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi adalah mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance, Aliansi Strategi PT Jiwasraya Dwi Laksito, Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis dan Dirut Corfina Capital Irsanto Aditya Soreaputra.
​​​​​​
Dalam menangani kasus ini, pihaknya juga meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa yakni Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB OJK) Riswinandi.

"Dalam menangani perkara, kami perlu alat bukti, salah satunya meminta keterangan ahli," katanya.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Baca juga: MAKI ungkap empat nama layak jadi tersangka korupsi Jiwasraya

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung sebut alasan tidak koordinasi dengan KPK

Baca juga: Kejagung pastikan tak ada yang melarikan diri terkait kasus Jiwasraya

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020