Jakarta (ANTARA) - Gugatan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang menyebut verifikasi partai politik untuk penyederhanaan jumlah partai peserta pemilu tidak efektif tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena sudah pernah diajukan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, mengatakan pengujian Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah pernah diuji materi dan diputus Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tertanggal 11 Januari 2018;

"Ketentuan yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah pernah diuji dan diputus sebelumnya oleh Mahkamah dengan dasar pengujian yang sama, maka pokok permohonan itu tidak dapat diajukan kembali dan Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut," ujar Saldi Isra.

Mahkamah menilai permohonan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri, terkait beban melakukan verifikasi tidak memenuhi ketentuan pengecualian pasal dan UU yang telah diuji yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU MK.

Partai Garuda menyebut permohonan kali ini didukung dengan alasan atau argumentasi konstitusional yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Di antaranya pemohon mengklaim dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan sebelumnya terbantahkan dengan penyederhanaan partai politik dalam Pemilu 2019 yang baru dilaksanakan tidak efektif.

Alih-alih memperberat verifikasi partai politik untuk penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu, Partai Garuda menilai mempersulit partai meraih kursi di DPR RI dengan meningkatkan ambang batas parlemen lebih efektif.

Baca juga: Sidang Pileg di MK, permohonan Partai Garuda tak penuhi syarat formal

Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang tolak gugatan administrasi Partai Garuda

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020