Surabaya (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus dua orang berinisial SA (34) dan DE (30) asal Jember diduga pengedar pil koplo jenis double L sekaligus memiliki senapan api rakitan ilegal.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widyanto di Mapolda setempat, Selasa, mengatakan kedua tersangka sudah menjadi target operasi polisi karena terpantau sering menjual pil double L sambil membawa senjata api.

Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap peredaran jutaan butir pil koplo

Baca juga: Polisi ringkus dua pengedar 33.400 pil koplo asal Jember

Baca juga: Ibu muda bertato edarkan pil koplo ditangkap


"Senjata api digunakan untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar," ujarnya.

Senjata api tersebut didapatkan tersangka dari seseorang asal Banyuwangi berinisial ND yang menggadaikannya kepada SA sebesar Rp5 juta, kemudian SA membawakan senjata api gadaian tersebut ke DE.

"Senjata api tersebut selalu dibawa DE pada saat membeli pil double L ke BG dan menjualnya ke pengguna. Sekarang ini ND dan BG kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Fadli.

Pil double L tersebut, kata dia, dijual tersangka dengan harga Rp10 ribu per poket berisi lima butir yang omzetnya bisa mencapai Rp1,5 juta per hari.

"Sudah dua tahun (jual pil), kalau gunakan senjata api baru empat bulan, itu buat pegangan saja," kata tersangka SA.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis, pertama Pasal 1 UU DRT Nomor 12 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020