Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan surat himbauan Nomor 01/Peng/2020 tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2020.

"Kita bersama Forkominda Riau dan perusahaan-perusahaan berkomitmen untuk mencegah karhutla," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan surat himbauan Gubernur Riau ditujukan untuk seluruh masyarakat Riau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan. Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif melaporkan kepada perangkat desa setempat, BPBD, dan aparat keamanan terdekat apabila ditemukan kejadian karhutla.

"Mari kita jaga bersama Provinsi Riau 2020 tanpa kabut asap," ujarnya.

Dalam himbauan itu juga disebutkan bahwa pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dikenakan sanksi hukuman penjara maupun denda paling singkat tiga tahun, dan maksimal 10 tahun. Kemudian hukuman denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: 11 perusahaan besar di Riau teken surat pernyataan tidak bakar lahan

Baca juga: BMKG ingatkan potensi ancaman Karhutla Riau

Baca juga: Kebakaran hutan-lahan membayangi Riau pada masa pancaroba


Selain itu, Gubernur Riau juga menghimbau agar perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan agar dapat menjaga kawasan masing-masing dan sekitarnya dari karhutla.

"Untuk respon cepat laporan kebakaran hutan dan lahan dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi BPBD Provinsi Riau di call center 08117612000," katanya.

Sebanyak 11 perusahaan besar di bidang industri kehutanan dan kelapa sawit telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak membakar lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan terjadi pada 2020, di Pekanbaru, Senin.

Penandatanganan surat pernyataan tersebut turut disaksikan Oleh Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Senin. Turut hadir juga Komandan Korem 031/WB Brigjen TNI Mohammad Fadjar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati.

Perusahaan-perusahaan yang menandatangani surat pernyataan antara lain perusahaan industri kehutanan April dan APP Sinarmas, kemudian ada perusahaan kelapa sawit seperti PT Sampoerna Agro, Astra Group, Gandaerah Hendana, Asian Agri, Duta Palma, Sinarmas Agro, dan Panca Eka.Minamas.

Selain itu, ada dua perusahaan multinasional di bidang perkebunan kelapa sawit yakni First Resources dan Minamas.*

Baca juga: BMKG deteksi lonjakan titik panas di Riau

Baca juga: Jikalahari minta gubernur Riau publikasikan perusahaan pembakar lahan

Baca juga: Kejaksaan Riau: Berkas korporasi tersangka Karhutla lengkap

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020