Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah/janji dua orang Hakim Konstitusi yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo.

Pengangkatan keduanya berdasarkan dua Keputusan Presiden (Keppres) yaitu Keppres No. 141/P tentang Pengangkatan kembali hakim Konstitusi dari Mahkamah Agung Suhartoyo tertanggal 23 Desember 2019 dan Keppres No. 1/P tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden Daniel Yusmic Pancastaki Foekh tertanggal 6 Januari 2020.

"Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo dan Daniel di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa.

Baca juga: Presiden Jokowi akan saksikan pengucapan sumpah hakim MK

Hadir dalam dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, para hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi yang digantikan Daniel, I Dewa Gede Palguna, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin serta pejabat terkait lainnya.
Dua orang Hakim Konstitusi yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (7/1). (Desca Lidya Natalia)

Nama Daniel dipilih Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi menyisihkan dua nama lain yang diusulkan panitia seleksi (pansel).

Sebelumnya nama Daniel bersama komisioner Komisi Yudisial 2005-2015 Suparman Marzuki dan komisioner Komisi Pemilihan Umum 2012-2017 Ida Budhiati diserahkan pansel Hakim Mahkamah Konstitusi ke Presiden Jokowi pada 18 Desember 2019 lalu.

Baca juga: Suhartoyo kembali diusulkan MA jadi hakim konstitusi

Ketiganya menjadi calon hakim MK yang lolos ke tahap akhir dari 8 kandidat yang mengikuti tes wawancara.

I Gede Palguna sendiri memang habis masa baktinya pada 7 Januari 2020 dan sudah menjabat selama dua masa jabatan sehingga tidak dapat dipilih kembali.

Sedangkan Suhartoyo diusulkan lagi oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Suhartoyo dinilai memenuhi syarat untuk menjadi Hakim Konstitsui sehingga diusulkan kembali. Masa jabatan periode pertama Suhartoyo memang habis pada 7 Januari 2020.

Suhartoyo merupakan hakim yang pernah bertugas di PN Curup pada 1989, PN Metro pada 1995, PN Tangerang pada 2001 dan PN Bekasi sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Praya pada 2004, Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011 serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.

Baca juga: Pansel MK sudah serahkan tiga nama ke Presiden Jokowi

Baca juga: Pansel ke calon hakim MK: Pilih keadilan atau kepastian hukum?

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020