Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapa pun pasti saya tolak, termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel saya tidak pernah menerima sesuatu
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi soal namanya yang disebut dalam persidangan perkara suap dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa.

Firli saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa menegaskan bahwa ia tak pernah menerima apa pun dari orang lain.

"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apa pun. Jadi, pasti ditolak," kata mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu.

Baca juga: Firli Bahuri sebut KPK belum diajak bicarakan Perpres

Ia juga menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Kapolda Sumsel, dirinya juga tak pernah menerima sesuatu.

"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapa pun pasti saya tolak, termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel saya tidak pernah menerima sesuatu," ujar Firli.

Sebelumnya, sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar dengan terdakwa penerima suap Ahmad Yani menyeret nama Firli.

Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir.

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Baca juga: Temui Mahfud, KPK bahas langkah saling menguatkan berantas korupsi

Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 miliar, termasuk upaya memberikan 35 ribu dolar AS kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

Maqdir menjelaskan Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35 ribu dolar AS, uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.

Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan, Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, "ya, nanti diberitahu, tetapi biasanya bapak tidak mau," kata Maqdir.

Percakapan itu ternyata disadap oleh KPK, kata dia, tetapi KPK justru tidak memberitahu kepada Kapolri bahwa Kapolda Sumsel akan diberikan sejumlah uang oleh seseorang.

"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerja sama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," ujar Maqdir menegaskan.

Baca juga: Sidang kasus suap bupati Muara Enim seret nama ketua KPK

Baca juga: Pengamat: Posisi Firli di kepolisian ganggu independensi KPK

Baca juga: Firli tegaskan tak lagi pegang jabatan apapun di Polri

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020