Selain itu alamat kantornya juga sulit dilacak serta selama dua tahun tidak melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Kudus (ANTARA) - Sebanyak 58 koperasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diusulkan dibubarkan karena tidak diketahui pengurusnya serta selama beberapa tahun terakhir tidak ada aktivitas, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus Bambang TW.

"Selain itu alamat kantornya juga sulit dilacak serta selama dua tahun tidak melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)," ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Selasa.

Untuk itu pihaknya mengusulkan pembubaran 58 koperasi tersebut ke Kementerian Koperasi. Saat ini, kata dia, tinggal menunggu balasan.

Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan dengan baik, salah satunya karena karena faktor pengurusnya yang sudah tua dan modal yang dimiliki juga terbatas.

Seharusnya, lanjut dia, setiap koperasi tidak hanya didukung permodalan yang besar, melainkan harus didukung pula ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dan berkualitas.

Penyebab puluhan koperasi diusulkan untuk dibubarkan, karena tidak ada kegiatan selama periode tertentu, tidak ada pengurusnya, tidak melaporkan RAT, serta alamat kantornya juga tidak diketahui.

Dalam rangka menghindari koperasi yang tidak aktif semakin bertambah, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus juga menyelenggarakan pelatihan kualitas SDM koperasi.

Sementara untuk koperasi simpan pinjam, difasilitasi untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi untuk pengelola maupun manajer koperasi.

Adapun jumlah koperasi di Kabupaten Kudus sebanyak 548 koperasi dan sebanyak 480 koperasi masih beroperasi meskipun ada yang dinyatakan kurang sehat.

Baca juga: Omnibus law disarankan atur soal pengawasan koperasi

Baca juga: Teten Masduki imbau koperasi garap sektor produksi


 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020