kenapa BPJS tidak dilayani, di sini timbul kecurigaan jangan-jangan diskriminasi
Jakarta (ANTARA) - Pasien BPJS Kesehatan bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek sejumlah layanan yang disediakan rumah sakit bila memiliki keraguan terhadap RS yang memberikan pelayanan tersebut.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohamad Arief dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan beberapa hal yang sering diadukan oleh peserta JKN terhadap rumah sakit adalah ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap dan juga jadwal tindakan operasi yang tidak tentu.

Budi mengatakan tidak jarang masyarakat memiliki keraguan terhadap rumah sakit yang tidak terbuka soal ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap.

"Ada masyarakat yang ditolak di RS dengan alasan kamarnya penuh, padahal peserta merasa yakin ada. Untuk pasien umum ada, kenapa BPJS tidak dilayani, di sini timbul kecurigaan jangan-jangan diskriminasi," kata Budi.

Baca juga: BPJS Kesehatan-PERSI pantau pelayanan fasilitas kesehatan

Sementara untuk keluhan terkait tindakan operasi, kata Budi, banyak masyarakat yang mengeluhkan RS tidak berkomitmen dalam memberikan layanan tindakan operasi.

Beberapa kasus seperti jadwal yang sudah ditentukan sejak tiga bulan lalu kemudian serta merta diubah, atau ada yang hingga satu bulan belum mendapatkan jadwal operasi. "Artinya jadwal operasi ini jadi problem di rumah sakit tertentu," kata dia.

Budi menjelaskan pada 19 November 2019 BPJS Kesehatan bersama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) telah menandatangani nota kesepahaman terkait komitmen peningkatan mutu layanan RS yang menyangkut beberapa hal.

Komitmen yang disepakati adalah penggunaan sistem antrean daring, RS menampilkan ketersediaan tempat tidur rawat inap untuk transparansi dan keterbukaan informasi, dan tampilan jadwal operasi pasien.

RS wajib menampilkan informasi ketersediaan tempat tidur rawat inap kepada pasien. Bila pada RS terkait tidak menampilkan informasi ketersediaan tempat tidur, pasien bisa mengeceknya di aplikasi Mobile JKN melalui fitur "Ketersediaan Tempat Tidur".

Sementara tampilan jadwal tindakan operasi, kata Budi, bersifat privasi dan hanya ditujukan kepada pasien yang memang akan menjalani tindakan operasi.

"Kebutuhan jadwal operasi adalah sebagai pengingat kepada peserta. Karena yang terima ini hanya ada di pesertanya. Tanggal ini harus jadi komitmen yang dipegang oleh rumah sakit," kata Budi.

Jika peserta sudah memiliki jadwal tindakan operasi yang terdapat di aplikasi Mobile JKN, jadwal tersebut menjadi menjadi bukti pasien dan pihak rumah sakit bertanggung jawab apabila terjadi pembatalan atau perubahan.

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta Dwi Asmariyanti mengatakan pasien juga bisa melaporkan pihak rumah sakit bila ada hal yang perlu diadukan terkait pelayanan melalui fitur "Pengaduan Keluhan" di aplikasi Mobile JKN.

Menampilkan informasi ketersediaan tempat tidur dan jadwal tindakan operasi terdapat dalam klausul perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit. Sehingga apabila pihak RS tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ada konsekuensi yang diberikan terkait kerja sama.

Baca juga: BPJS Kesehatan targetkan seluruh RS gunakan antrean daring

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020