Ada kenaikan dari 44 perkara tahun 2018 menjadi 54 perkara di tahun 2019
Jakarta (ANTARA) - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara mencatat kenaikan angka penyelesaian hasil penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 selama tahun 2019.

"Ada kenaikan dari 44 perkara tahun 2018 menjadi 54 perkara di tahun 2019," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Made Gede Oka di Jakarta, Selasa.

Oka menjelaskan peningkatan penyelesaian kasus cukup signifikan itu didominasi oleh kasus konvensional atau kasus kejahatan jalanan.

Baca juga: Korban pemerasan diancam dibawa ke LP Cipinang

Baca juga: Polisi dan wartawan gadungan setubuhi korban pemerasan

Baca juga: Polisi dan wartawan gadungan ditangkap


54 perkara yang telah P21 itu dimana Polsek Kelapa Gading membawa kasus tersebut baik tersangka dan barang bukti ke tahapan penuntutan yang dilakukan pihak kejaksaan.

Sementara untuk perkara yang dihentikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) selama tahun 2019 sebanyak 54 perkara. Angka itu lebih besar dari tahun 2018 sebanyak 52 perkara.

Menurut Oka, kasus SP3 didominasi oleh kasus penipuan dan penggelapan, dimana korban atau pelapor sudah melakukan pencabutan laporan.

"Beberapa kasus diantaranya masuk dalam delik aduan," ujarnya.

Sebelumnya Polres Jakarta Utara mencatat sebanyak 600 berkas hasil penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 selama tahun 2019.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan total perkara yang selesai ditangani selama 2019 sebanyak 1.630 kasus.

Rinciannya 600 perkara P21, 782 perkara dihentikan penyidikan atau SP3 dan 48 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Jika dibandingkan tahun 2018, total perkara yang selesai ditangani sebanyak 1.493 kasus Rinciannya 512 perkara P21, 830 perkara SP3 dan 151 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020