Sungailiat,Bangka (ANTARA) -



Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti berjanji akan membantu Pemerintah Kabupaten Bangka terkait masalah yang dihadapi sesuai dengan kewenangannya.

"Kami akan membantu Pemkab Bangka sesuai dengan kewenangan dan fungsi keterwakilan daerah," katanya saat melakukan kunjungan kerja, di Sungailiat, Rabu.

Baca juga: Bupati Bangka berharap Ketua DPD RI mampu wujudkan KEK Pariwisata

Ia mengatakan, permasalahan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, baik rencana pengembangan kepariwisataan, pertambangan maupun rencana kegiatan lainnya akan disampaikan ke pemerintah provinsi maupun ke pemerintah pusat.

Melalui anggota DPD dari masing-masing daerah, kata dia, berkomitmen mendukung kemajuan dan pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya Kabupaten Bangka.

"Saya menyampaikan kepada seluruh anggota DPD dari 34 provinsi di Indonesia agar sering turun ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah tersebut," katanya.

Baca juga: Pemkab Bangka Barat minta DPD RI bantu selesaikan permasalahan daerah

Aspirasi dari daerah, kata La Nyalla, akan dibawa ke Senayan untuk dicarikan solusinya sehingga permasalahan yang ada di daerah dapat teratasi.

Menurut dia, untuk program pembangunan yang direncanakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah dapat berjalan di lapangan sesuai harapan.

"Saya percaya sepenuhnya jika daerah yang ada di Indonesia dapat maju dan berkembang maka Indonesia ikut berkembang. Wajah Indonesia dilihat dari perkembangan daerah," katanya.

Baca juga: La Nyalla: DPD harus jadi katalisator pembangunan

Ia mengatakan, DPD RI saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan untuk segera disahkan karena daerah kepulauan memiliki karakteristik berbeda dengan daerah lain.

Menurut dia, RUU itu aadalah inisiatif DPD RI yang berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas pihak DPR RI dengan pemerintah.

"Saya menyakini RUU Daerah Kepulauan sangat diperlukan sebab dari aspek ekonomi dan filosofi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dianggap belum berpihak kepada daerah," katanya.

Dia mencontohkan masalah alokasi transfer anggaran dari pusat kepada daerah yang didasarkan pada jumlah penduduk.

Pewarta: Kasmono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020