Korban tewas karena dibekap dengan menggunakan bedcover dan sarung bantal sehingga kehabisan nafas."
Medan (ANTARA) - Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Baca juga: Kapolda Sumut: Pembunuh Hakim Jamaluddin terancam hukuman mati

Baca juga: Ini motif pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Baca juga: Kronologi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin


Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik sempat kesulitan.

Pasalnya para pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.

"Dengan kerja sama tim dan berbagai informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini direkontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," katanya, Rabu.

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka ini terbilang rapi. Di mana tanpa alat bukti dan kekerasan pada tubuh korban.

"Korban tewas karena dibekap dengan menggunakan bedcover dan sarung bantal sehingga kehabisan nafas," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020