Jakarta (ANTARA) - JYP Entertainment akhirnya mengambil tindakan hukum terhadap seorang pria yang ketahuan dua kali telah menguntit Nayeon, salah satu anggota grup idola TWICE.

Agensi yang menaungi TWICE tersebut juga memberikan pernyataan terkait tindakan hukum yang dilakukan, seperti dilaporkan Soompi pada Rabu.

"Halo, ini adalah JYP Entertainment. Pada 8 Januari kami mengajukan tuntutan pidana ke Kantor Polisi Gangnam Seoul terhadap seorang pria yang dua kali telah menguntit anggota TWICE, Nayeon, dengan tuntutan Mengganggu Jalannya Bisnis (Undang-Undang Pidana Korea Selatan Pasal 314)," tulis JYP dalam pernyataannya.

Selanjutnya, JYP juga mengajukan perintah penahanan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 7 Januari.

"Sebelumnya, penguntit yang berusaha mendekati Nayeon sudah terus-menerus diperingatkan oleh pihak kepolisian, supaya tidak mendekati Nayeon. Namun, penguntit terus menerus mengambil tindakan dan mengabaikan peringatan tersebut."

Pada tanggal 1 Januari, si penguntit kembali berusaha mendekati Nayeon, dengan menaiki pesawat yang sama kemudian mendekati tempat di mana Nayeon duduk.
Tindakan penguntit tersebut juga mengganggu kenyamanan penumpang, terutama anggota TWICE.

"Seiring dengan langkah-langkah yang disebutkan di atas, kami akan terus mengambil semua langkah tegas untuk memastikan keamanan artis kami."


Baca juga: Penguntit mendekati saat naik pesawat, Nayeon TWICE dilindungi polisi

Baca juga: JYP rilis pernyataan terkait penyebaran data pribadi Dahyun Twice

Baca juga: JYP Entertainment bawa kasus "sasaeng fans" GOT7 ke ranah hukum

Penerjemah: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020