Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu, menjelaskan konstruksi perkara penetapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Adapun sebagai penerima, yakni Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Sedangkan pemberi, yaitu dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

"Pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. IGR adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK amankan Rp1,8 miliar dari OTT Bupati Sidoarjo

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka suap proyek infrastruktur

Baca juga: Gubernur Jatim serahkan kasus OTT Bupati Sidoarjo ke proses hukum


Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaan sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

"IGR meminta kepada SFI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi - Prasung senilai Rp21,5 miliar," tuturnya.

Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi - Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Alex.

Ia menyatakan penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjih itu selaku Kabag ULP diduga menerima Rp300 juta pada akhir September.

"Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019," tuturnya.

Selanjutnya, diberikan kepada Juli, selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

"Pada 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati," ungkap Alex.*

Baca juga: Komisioner kena OTT, KPU nyatakan tak pengaruhi persiapan Pilkada 2020

Baca juga: KPU diundang KPK dalam konferensi pers terkait OTT Wahyu Setiawan

Baca juga: Ketua KPU: Wahyu sedianya sosialisasi di Belitung

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020