Malam ini saya dapat konfirmasi KPK akan melakukan 'konpers' terhadap kasus Pak WS dan KPU diundang
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari meninggalkan Kantor KPU RI menuju Gedung KPK.

"Malam ini saya dapat konfirmasi KPK akan melakukan 'konpers' terhadap kasus Pak WS dan KPU diundang," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman sebelum meninggalkan Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis petang.

KPU RI masih menantikan penentuan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Ketua KPU akui OTT pengaruhi kepercayaan publik

Setelah itu, KPU RI akan menjelaskan kepada publik terkait langkah yang akan dilakukan untuk meraih kembali kepercayaan publik.

Sementara itu, Arief menuturkan ruang kerja serta rumah dinas Wahyu Setiawan dilakukan penyegelan oleh penyidik KPK.

"Hanya untuk menjaga, mengamankan agar tidak terjadi perubahan di tempat itu. Nah mereka juga menyampaikan nanti kalau ada perkembangan," tutur dia.

Baca juga: Pengamat: Kasus WS tidak boleh merusak KPU secara institusi

Terkait penyitaan sejumlah barang di dua tempat tersebut, menurut dia, mungkin dilakukan penyidik apabila kasus berlanjut ke tahap berikutnya dan dibutuhkan dokumen.

Sementara Wahyu Setiawan masih diperiksa secara intensif oleh KPK setelah ditangkap bersama tiga orang lainnya.

KPK menyatakan total sampai saat ini sebanyak delapan orang diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK, kata dia, akan mengumumkan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut pada konferensi pers yang direncanakan pada Kamis malam.

Baca juga: KPK amankan uang asing total Rp400 juta pada OTT Wahyu Setiawan

Baca juga: KPU diundang KPK dalam konferensi pers terkait OTT Wahyu Setiawan

Baca juga: KPK masih periksa Wahyu Setiawan secara intensif

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020