Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menyatakan siap melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi besar-besaran manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan memberikan perlindungan secara optimal.

Komisioner LPSK Dr.iur Antonius PS Wibowo SH MH di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya sebagai lembaga negara yang menerima mandat dari UU Nomor 13 Tahun 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 siap melaksanakan instruksi Presiden.

"UU Nomor 31/2014 tentang Perubahan UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan tugas dan wewenang kepada LPSK untuk memberikan layanan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis serta pendampingan pada anak korban kekerasan seksual dan kekerasan lainnya," kata Antonius.

Baca juga: Presiden instruksikan reformasi penanganan kasus kekerasan pada anak

Pada tahun 2019, LPSK telah menerima permohonan perlindungan perkara kekerasan seksual pada Anak sejumlah 350 perkara, naik sebesar 79 perkara dibanding tahun 2018. Diantara perkara-perkara tersebut terdapat kasus yang menyita perhatian publik, antara lain kasus anak difabel korban persetubuhan ayah dan saudara kandung di Lampung, kasus “Joni dan Jeni” di Cibinong, kasus “Audrey” di Pontianak, kasus Pencabulan santri oleh Pimpinan Ponpes di Lhokseumawe, dan kasus pembakaran anak di Jakarta Timur. Adapun jumlah korban yang dilindungi LPSK pada perkara kekerasan seksual pada Anak adalah 507 orang (tahun 2019).

Korban-korban tersebut dilindungi oleh LPSK dan mendapatkan layanan dari LPSK, antara lain berupa pendampingan di peradilan, biaya medis, rehablitasi psikologis dan psikososial termasuk reintegrasi sosial anak.

Antonius menambahkan bahwa pada 2019 jumlah layanan LPSK kepada para korban tindak pidana, termasuk Anak korban kekerasan, adalah sebesar 9.308 layanan terdiri dari antara lain: pemenuhan hak prosedural (termasuk pendampingan) sebanyak 2450; layanan psikologis sebanyak 964; layanan psikososial 457 dan layanan medis 4.017.

Dalam rangka melakukan layanan psikososial, selama ini LPSK telah bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain Kementerian Sosial, Perum Pegadaian, Dompet Dhuafa dan Lazismu.

Untuk mewujudkan penanganan kasus yang terintegrasi, kata Antonius, sesuai instruksi Bapak Presiden, LPSK siap berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tupoksi masing-masing. Pertemuan dan koordinasi tersebut telah sering dilakukan oleh LPSK dengan kementerian/lembaga terkait, baik di pusat maupun daerah, misalnya Kemensos, Kemeneg PP & PA, Kemendikbud, dan lain-lain.

Baca juga: Jumlah permohonan naik, anggaran LPSK tahun 2020 turun

Terkait fasilitas penerimaan permohonan perlindungan ke LPSK, lanjutnya, telah disediakan oleh LPSK melalui berbagai saluran, antara lain Hotline 148, aplikasi SIPALI (Aplikasi Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban), emai, faximile, surat, datang langsung ke kantor LPSK di Jakarta dan juga di daerah (akan beroperasi LPSK Perwakilan Sumut di Medan, dan DIY di Kota Yogyakarta).

Fasilitas penerimaan permohonan ini, menurut Antonius merupakan salah satu bentuk upaya kongkrit LPSK dalam memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduannya.

Dalam rangka merespon secara cepat kasus kekerasan pada Anak yang terjadi, LPSK telah mengembangkan mekanisme Perlindungan Proaktif dan Perlindungan Darurat. Perlindungan Proaktif adalah mekanisme dimana LPSK dapat memfasilitasi pengajuan permohonan perlindungan dari Korban kekerasan; sedangkan Perlindungan Darurat adalah bentuk perlindungan yang diberikan LPSK yang bersifat sementara sebelum diajukannya permohonan perlindungan dari Korban.

Terkait upaya mewujudkan penegakan hukum yang menjerakan pelaku, LPSK telah menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung dan Kemeneg PP & PA, memberikan training untuk para Hakim, Jaksa dan Polisi tentang penanganan kasus yang ber perspektif korban.

Dalam kasus tertentu, LPSK juga mengirimkan VIS (Victim Impact Statement) kepada Majelis Hakim.

Dengan upaya-upaya di atas, Antonius percaya bahwa LPSK dapat mewujudkan instruksi Presiden tentang reformasi penanganan kasus kekerasan pada Anak.

Baca juga: Jumlah permohonan perlindungan LPSK naik 41,54 persen

Baca juga: LPSK sampaikan keberatan soal rilis LAHP Talangsari ke Ombudsman RI

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020