Seperti Kementerian Sosial dan lain-lain, agar tidak tumpang tindih tugas dan fungsinya
Jakarta (ANTARA) - Presidium Jaringan AKSI Evie Permata Sari berharap rencana Presiden Joko Widodo memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjadi kementerian implementatif tidak menyebabkan tumpang tindih dengan tugas dan fungsi antarkementerian dan lembaga teknis.

"Seperti Kementerian Sosial dan lain-lain, agar tidak tumpang tindih tugas dan fungsinya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Evie mengatakan perluasan tugas dan fungsi KPPPA akan lebih baik bila dapat memberdayakan layanan yang sudah ada serta memperkuat layanan terpadu yang bisa saling rujuk.

Saat ini, sudah terdapat beberapa layanan terintegrasi seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), unit perlindungan perempuan dan anak kepolisian, puskesmas, shelter dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, dan lain-lain.

"Layanan-layanan terintegrasi itu bisa di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.

Yang ideal, menurut Evie, KPPPA mengoordinasi "children center" seperti yang ada di banyak negara.

"Jadi tidak perlu dibuat lembaga baru di bawah kementerian yang berbeda," ujarnya.

Di sisi lain, ia memandang rencana perluasan tugas dan fungsi KPPPA tersebut juga perlu dipuji karena menunjukkan perhatian pemerintah yang meningkat terkait kasus kekerasan terhadap anak.

"Semoga koordinasi antarkementerian dan lembaga bisa sinkron," kata Evie Permata.

Rencana Presiden untuk memperluas tugas dan fungsi KPPPA disampaikan dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Presiden Jakarta pada Kamis (9/1) pukul 13.30 WIB yang membahas tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

"Tadi sudah ada arahan Presiden, tugas dan fungsinya tidak hanya koordinasi saja, tetapi ke depan bisa melaksanakan implementasi," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga seusai rapat terbatas.

Tugas dan fungsi KPPPA saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Baca juga: Mantan Eselon II Kemensos jabat Eselon I KPPPA

Baca juga: KPPPA: Ada kekosongan hukum dalam pengaturan pengasuhan anak

Baca juga: Lentera Anak: Perluasan fungsi KPPPA perkuat perlindungan anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020