Semarang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, memutus cerai 3.876 pasangan suami istri selama tahun 2019.

"Selama 2019 ada 3.876 perkara yang diputus, baik itu cerai talak maupun gugat," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah di Semarang, Jumat.

Menurut dia, jumlah perkara yang diputus sebanyak itu termasuk sisa perkara yang belum sempat di putus di tahun 2018.

Baca juga: Lebih 600 gugatan cerai dikabulkan Pengadilan Agama Palu

Ia menjelaskan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan selama 2019 mencapai 3.821 perkara.

Sementara sisa perkara tahun 2018 yang baru diputus di 2019 sebanyak 681 perkara.

Ia menambahkan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan pada tahun 2019 juga mengalami kenaikan di banding 2018 yang mencapai 3.534 perkara.

Ia menyebut gugat cerai atau gugatan yang diajukan oleh istri masih mendominasi sidang perceraian di pengadilan ini selama 2019 yang mencapai 2.337 perkara.

Baca juga: Selebritas cerai sepanjang 2019, Song-Song "couple" hingga Abdul Somad

Baca juga: Perselisihan kecil berkontribusi besar pada perceraian menurut psikolog


Menurut dia, terdapat berbagai penyebab yang memicu terjadinya perceraian.

"Paling banyak akibat perselisihan dan pertengkaran," katanya.

Penyebab lain, kata dia, disebabkan permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga suami yang harus menjalani hukuman penjara.

Pada 2019, lanjut dia, masih ada 625 perkara yang belum tuntas dan baru akan diputus tahun ini.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020