Pesan pimpinan kepada ibu-ibu, hati-hati bermedia sosial
Jakarta (ANTARA) - Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) Kolonel Czi Zulhandrie S. Mara, mengingatkan kepada para istri prajurit maupun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kodam Jaya untuk cermat dalam bermedia sosial.

Hal itu disampaikan Zulhandrie dalam peringatan hari ulang tahun ke-69 Dinas Penerangan Angkatan Darat di Makodam Jaya, Cawang, Kramat jati, Jakarta Timur, Jumat.

"Pesan pimpinan kepada ibu-ibu, hati-hati bermedia sosial, karena melalui media sosial itu belum tentu apa yang di hati kita tersampaikan," kata Zulhandrie di Makodam Jaya, Jumat.

Dia pun menegaskan bahwa dirinya tidak melarang anggotanya maupun para istri anggota untuk bermedia sosial, namun dia mengimbau kepada anggotanya untuk cermat dalam bermedia sosial.

Baca juga: Kapendam Jaya ajak media luruskan pemberitaan simpang-siur

"Bukan saya melarang bermedia sosial, tapi hati-hati, ada contoh yang diakibatkan ketidaktahuan ibu-ibu menggunakan media sosial akhirnya berpengaruh kepada karier suaminya. Jadi bukannya mendukung, malah jadi penghalang bagi karier suaminya," sambungnya.

Kasus yang paling menonjol soal penggunaan media sosial yang tidak cermat oleh istri anggota TNI dialami oleh Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi yang dicopot dari jabatan Komandan Kodim 1417 Kendari.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menghukum Kolonel Hendi Suhendi akibat postingan istri terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.

Andika mencopot Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Selain menghukum perwira menengah Hendi Suhendi juga, KSAD mengganjar seorang bintara Sersan Dua Z, bahkan istri mereka karena menyebarkan konten yang tidak pantas bagi seorang istri anggota TNI.

Baca juga: Prasetio akui belum bahas dana hibah Bamus-Kodam
Baca juga: Kodam Jaya bantu Perbasasi seleksi atlet PON lewat Pangdam Jaya Cup


Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum.

Kedua warga sipil tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020