Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan polis nasabah Asuransi Jiwasraya yang belum jatuh tempo bisa dialihkan kepada perusahaan asuransi lain jika perusahaan BUMN itu dinilai tidak sehat.

"Kalau asuransinya tidak cukup kuat, tidak cukup mampu mempertahankan polisnya bisa saja dengan persetujuan regulator dialihkan ke perusahaan asuransi lain," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, praktik terbaik bagi nasabah asuransi jiwa dan asuransi terkait kerugian yakni polisnya diharapkan tetap berlangsung sesuai dengan kontrak awal hingga masa polis berakhir.

Baca juga: BEI sebut Jiwasraya jadi sentimen negatif, tapi tak pengaruhi asing

Sejatinya, nasabah tidak bisa menghentikan polis dan menarik manfaatnya di tengah jalan karena itu menyangkut proteksi.

Namun, lanjut dia, produk Saving Plan yang dijalankan Asuransi Jiwasraya memberikan opsi bagi nasabah menghentikan polisnya pada tahun pertama dan menarik akumulasi dananya.

Belum lagi, produk yang ditawarkan, kata dia, lebih dominan investasi dari pada proteksi yang porsinya lebih kecil.

Baca juga: Pengamat sarankan pemerintah segera tuntaskan kasus Jiwasraya

"Ini jenis saving plan yang lebih banyak investasi walau ada proteksi. Ini yang membuat kasus di Jiwasraya unik," katanya.

Sementara itu, masalah yang mendera Asuransi Jiwasraya yang disebut sistemik sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isa mengaku belum bisa menyimpulkan karena hal itu harus didalami lebih lanjut.

"Saya tidak bisa menyatakan satu kasus dengan kasus lain misalnya di kasus Jiwasraya seberapa banyak relasi ke perusahan asuransi lain, itu harus masuk kesitu, makanya kita tunggu BPK waktu mengatakan sistemik, kami justru harus komunikasi," ucapnya.

Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan kerugian sementara Asuransi Jiwasraya mencapai Rp6,4 triliun yang diinvestasikan dalam produk reksadana dan instrumen saham sebesar Rp4 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian negara muncul karena Jiwasraya menginvestasikan dana pada instrumen saham dan reksadana berkualitas rendah yakni tanpa dasar data yang valid dan objektif.

BPK berjanji menuntaskan perhitungan kerugian negara dalam tempo dua bulan sejak saat ini.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020