Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Polda Kepri, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram di halaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (10/1).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal memimpin langsung pemusnahan tersebut dan turut disaksikan oleh forum koordinasi pimpinan daerah seperti Wakil Wali Kota Rahma, Kepala BNN AKBP Darsono dan lainnya.

Tampak pemusnahan sabu-sabu ini dilakukan dengan cara dibakar dalam drum besi yang sudah dipotong menjadi dua bagian.

"Kegiatan pemusnahan ini wujud keterbukaan kami terhadap proses penyidikan tindak pidana narkoba," kata Iqbal.

Dia mengatakan, sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia pada bulan November 2019.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba, yakni Wag, Pnj, Pnd dan AF.

Para pelaku akan mengedarkan barang terlarang itu ke Jambi dan Pekanbaru. Mereka dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Jambi.

"Kita sudah lakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak Lapas di Jambi," ujarnya.

Iqbal menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga, bahwa ada penyelundupan sabu menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyembunyikan sabu-sabu tersebut.

Lebih lanjut, mobil itu dikirim ke Jambi dan Pekanbaru dengan modus memakai jasa ekspedisi atau pengiriman barang menggunakan kapal roro melalui Tanjungpinang.

Setelah dapat informasi itu, lanjut dia, petugas Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang langsung diturunkan ikut naik kapal roro guna membuntuti mobil tersebut hingga ke Jambi.

"Mobil itu kemudian di parkir di salah satu hotel di Jambi. Hari itu, Rabu (26/11) para pelaku berhasil kami ringkus beserta barang buktinya," ungkap Iqbal.

Keempat pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Iqbal menambahkan ke depan pihaknya akan bersinergi dengan berbagai pihak terkait lainnya untuk lebih memperketat pengawasan masuknya narkoba jaringan internasional di Tanjungpinang.

Salah satu upaya yang akan dilakukan ialah mengoperasikan "command center" yang dapat memantau langsung titik-titik rawan kasus kriminal di Tanjungpinang seperti kejahatan narkoba.

"Pelabuhan tikus menjadi fokus pengawasan kita tahun ini. Tak terkecuali pelabuhan penumpang, bandara dan titik rawan kejahatan lainnya," tegas Kapolres.

Baca juga: Polda Jawa Timur musnahkan 28 kilogram shabu-shabu

Baca juga: BNNP Jatim musnahkan 5,26 kilogram sabu-sabu

Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 5,3 kilogram sabu-sabu

Baca juga: Bareskrim musnahkan 15 kg sabu-sabu hasil penangkapan di Palembang

Pewarta: Ogen
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020