Pemerintah daerah diminta mempercepat izin produsen pupuk untuk penyaluran
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah menilai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) turut mempercepat distribusi pupuk bersubsidi.

Luluk mengatakan Kementan berupaya membenahi distribusi pupuk subsidi yang terhambat di beberapa daerah melalui Permentan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

"Kebijakan ini langsung diperintahkan ke produsen untuk penyalurannya. Pemerintah daerah diminta mempercepat izin produsen pupuk untuk penyaluran," kata Luluk di Jakarta, Jumat.

Dalam Permentan 1/2020 tersebut, dijelaskan bahwa produsen pupuk harus cepat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian di daerah untuk mengalokasikan pupuk subsidi sesuai kebutuhan.

Begitu juga dengan Dinas Pertanian di daerah supaya tidak memperlambat terbitnya SK ke produsen agar penyaluran pupuk subsidi cepat dilaksanakan.Kebijakan ini dinilai Luluk merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi.

Ke depannya, ia berharap sinergi dilakukan antara produsen pupuk dengan BUMDesa untuk penyaluran sehingga mencegah gejolak harga di pasaran.

Beberapa daerah seperti Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB , Bali dan Sumatera Barat, diinformasikan mengalami kekurangan penyaluran pupuk bersubsidi.

Sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), jumlah petani yang menerima subsidi pupuk tercatat sebanyak 10,78 juta orang dengan rencana luas tanah 20,38 juta ha.

Secara rinci, jumlah subsidi pupuk yang diberikan untuk jenis Urea sebanyak 5,44 juta ton dan jenis NPK 6,43 juta ton.

Baca juga: Komisi VI DPR buka peluang koperasi salurkan pupuk subsidi
Baca juga: Kementan: Kartu tani untuk subsidi pupuk efektif berjalan 2020

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020