Bandarlampung (ANTARA) -
Polda Lampung menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah, dua diantaranya bekerja sebagai sipir di Rutan Way Hui Provinsi Lampung.

"Penangkapan tiga pelaku dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba pada Kamis, 9 Januari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB, dan dua diantaranya adalah PNS di Rutan Way Hui," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen  di Bandarlampung, Jumat.

Sedangkan, satu pelaku lainnya, And alias Dogol (41), berprofesi sebagai Agen Penumpang Angkutan Terminal Rajabasa, yang berkediaman di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

Ia menjelaskan bahwa, penggerebekan ketiga orang tersebut, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba yang berada di suatu rumah.

Kemudian, lanjutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di dalam rumah And alias Dogol di Rajabasa.

"Dari hasil pengintaian, benar saja ada tiga orang yang sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) lengkap di rumah tersebut," jelasnya.

Shobarmen menyebutkan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan mereka berupa, enam plastik klip isi sabu, satu plastik klip isi serbuk sabu-sabu, satu bendel plastik, satu set alat hisap.

"Menurut pengakuan salah satu pengguna, barang yang mereka pakai didapat dari Habibi di Rutan Way Hui," jelasnya.

Baca juga: Kapolsek Payung ditangkap, diduga terlibat peredaran narkoba

Baca juga: Polsek Senen tangkap dua pria yang konsumsi sabu di Kwitang

Baca juga: Pengangguran ditangkap karena jadi kurir sabu-sabu

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020