Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai dua kilogram

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Jumat, mengatakan sabu-sabu tersebut dibawa dua penumpang pesawat Lion Air tujuan Jakarta.

"Kedua penumpang yang diamankan tersebut yakni berinisial MN (23) warga Aceh Utara dan FU (28), warga Bireuen. Mereka diamankan pada Kamis (9/1). Ini merupakan pengungkapan terbesar di awal 2020," kata Kompol Boby Putra.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan tersangka MN dan FU diamankan karena petugas keamanan Bandara mencurigai mereka saat melewati pintu x-ray.

Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, kata Kompol Boby Putra, petugas keamanan bandara tidak menemukan barang bukti. Namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN. Petugas memerintahkan MN membuka sepatu.

"Dari sepatu tersangka MN, didapatkan empat paket sabu-sabu dengan berat mencapai satu kilogram yang terbungkus kertas bening. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tersangka FU, ditemukan lima paket sabu-sabu seberat satu kilogram," kata Kompol Boby Putra.

Selanjutnya, petugas keamanan Bandara SIM menghubungi personel Pos Polisi Bandara Brigadir Zulfrizal dan mengamankan kedua penumpang pesawat. Keduanya digelandang ke Mapolsek Kuta Baro, Aceh Besar.

"Dari pemeriksaan kedua tersangka, narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial TK. TK berperan sebagai pengarah atau pemandu. Kini, TK masuk DPO polisi," kata Kompol Boby Putra.

Kompol Boby Putra menyebutkan TK menjanjikan akan memberikan upah Rp40 juta kepada MN dan FU apabila barang terlarang tersebut sampai ke tujuan.

"TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain. Kedua tersangka baru mendapat upah awal Rp500 ribu dari TK," Kompol Boby Putra menyebutkan.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin ungkap kasus sabu-sabu seberat 630,41 gram

Baca juga: Polres Tanjungpinang musnahkan 25 kilogram sabu-sabu

Baca juga: Diduga edarkan sabu-sabu, Kapolsek Payung Tanah Karo dinonaktifkan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020