"Jadi tidak ada ruang untuk kita memainkan siapa yang terpilih berikutnya, enggak ada, karena daftar urut perolehan suara ada disampaikan ke publik, undang-undangnya jelas," kata Pramono, saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komi
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan sebenarnya tidak ada ruang untuk "main-main" dalam proses penentuan pergantian antarwaktu calon anggota legislatif.

"Jadi tidak ada ruang untuk kita memainkan siapa yang terpilih berikutnya, enggak ada, karena daftar urut perolehan suara ada disampaikan ke publik, undang-undangnya jelas," kata Pramono, saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Hasto: Tidak tahu keberadaan Harun Masiku

Proses di KPU, kata dia, murni hanya soal administrasi dari usulan pergantian antarwaktu anggota legislatif dari DPR atau DPRD.

"Kemudian kita hanya menjawab bahwa perolehan suara berikutnya, kalau ini (anggota DPR terpilih) meninggal, hanya itu saja," kata dia lagi.

Hal itu, lanjut Pramono, terbukti dari perkara PAW yang menyeret Wahyu Setiawan, KPU tetap tidak mengabulkan permohonan pergantian antarwaktu kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Apa yang kita putuskan itu tidak berubah dari perundang-undangan yang ada," ujarnya lagi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tidak ada pandangan berbeda dari seluruh komisioner, bahkan tak ada usulan untuk meloloskan kader PDIP Harun Masiku jadi pengganti antarwaktu caleg terpilih.

"Seingat saya nggak ada yang berbeda pendapatnya untuk hal ini. Menurut ketentuan peraturan perundangan (permohonan PAW Harun) nggak bisa ditindaklanjuti," kata Arief Budiman.
Baca juga: Bawaslu RI adukan Wahyu Setiawan ke DKPP

Harun tidak bisa menjadi pengganti antarwaktu karena tidak sesuai aturan perundang-undangan, pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih.

Sedangkan, Harun hanya berada di posisi kelima dari urutan jumlah suara caleg PDIP di daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 lalu.

Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.

Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antarwaktu.

KPK telah mengumumkan empat tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Baca juga: KPU: tidak ada pandangan berbeda loloskan PAW dari penyuap komisioner

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020