''Sampai dengan waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum datang, tapi kami menerima info dari sekretaris pribadinya bahwa besok (Sabtu) baru dia pulang, berarti urusannya di Jakarta belum selesai," ujar Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Ka
Palu (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Mohamad Hidayat Lamakarate kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, Jumat.

Panggilan tersebut merupakan yang kedua kali sekaligus panggilan terakhir dari Bawaslu Sulteng terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ia lakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng tahun 2020.

''Sampai dengan waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum datang, tapi kami menerima info dari sekretaris pribadinya bahwa besok (Sabtu) baru dia pulang, berarti urusannya di Jakarta belum selesai," ujar Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Kantor Bawaslu Sulteng di Kota Palu.

Ia menambahkan tim Mohamad Hidayat Lamakarate juga telah mendatangi Kantor Bawaslu Sulteng dan meminta untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dirinya.

''Mereka meminta ulang pada besok, Sabtu pukul 14:00,'' ujarnya lagi.
Baca juga: Kepala Bappeda Sulteng daftar bakal cagub, bukan pelanggaran

Ruslan menerangkan, sampai saat ini Bawaslu Sulteng telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Mohamad Hidayat Lamakarate.

"Yakni saksi dari penemu dan saksi yang melihat secara langsung dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ia lakukan," ujarnya lagi.

Rencananya, rekomendasi hasil penindakan pelanggaran terhadap status dugaan pelanggaran tersebut akan dipublikasikan di Kantor Bawaslu Sulteng pada Senin (13/1), usai rapat pleno pimpinan Bawaslu Sulteng.

"Hasil rekomendasi Bawaslu Sulteng memuat kajian dan bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ia lakukan.'' kata dia pula.

Sebelumnya, pada 19 November 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyurati Gubernur Sulteng Longki Djanggola dengan nomor surat: B-4122/KASN/11/2019 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas, norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN atas nama Mohamad Hidayat Lamakarate.
Baca juga: Dua kepala OPD Pemprov Sulteng diperiksa terkait netralitas ASN

Dalam surat tersebut, Komisi ASN merekomendasikan Longki Djanggola selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi hukuman berupa sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada dia.

Kemudian melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja, Gubernur Sulteng untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik.

Pewarta: Muhammad Arsyandi/Rangga Musabar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020