Jakarta (ANTARA/JACX) - Informasi tentang daftar denda bukti pelanggaran (tilang) lalu-lintas terbaru beredar sebagai pesan berantai dalam aplikasi pesan instan WhatsApp.

Dalam pesan tersebut disebutkan, pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) masing-masing akan dikenakan denda sebesar Rp50.000 dan Rp25.000.

Pengendara yang tidak menggunakan helm akan didenda sebanyak Rp25.000. Sedangkan penumpang kendaraan roda empat yang tertangkap tidak menggunakan sabuk keselamatan akan dikenakan denda sebesar Rp20.000.

Selain daftar denda tilang, pesan tersebut juga memuat narasi agar pembaca pesan tidak menempuh "jalan damai" saat didenda oleh polisi akibat melanggar peraturan lalu-lintas. Berikut narasi pesan itu:

"JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP. Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN."

Pesan itu juga menyematkan instruksi yang mengatasnamakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun."

Penjelasan:
Menanggapi pesan yang beredar lewat aplikasi WhatsApp tentang denda tilang terbaru serta bonus bagi polisi pengungkap suap, Divisi Hubungan Masyarakat Polri melalui akun resmi Instagram @divisihumaspolri memberikan klarifikasi pada Kamis (9/1) yang menyatakan kabar itu merupakan kabar bohong atau hoaks.

"Fakta sebenarnya adalah tidak ada hadiah bagi anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang," demikian unggahan akun @divisihumaspolri.

Dalam klarifikasinya, Divisi Humas Polri juga menyebut tidak ada perubahan pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengacu undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan itu, setiap pengendara yang tidak dilengkapi STNK akan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sebagaimana termuat pada Pasal 288 ayat 1.

Sementara, Pasal 281 UU No. 22/2009 berisi penjelasan setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Disebutkan pula pada Pasal 291 ayat 1, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sementara itu, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil dan tak mengenakan sabuk keselamatan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, terdapat pada Pasal 289.

Klaim : Daftar denda tilang terbaru dan bonus bagi polisi terkait penyuap tilang.
Rating : Salah/Disinformasi
 

Baca juga: 45 titik baru kamera E-TLE segera aktif pada Februari

Baca juga: Polda Jatim berlakukan "e-Tilang" di Surabaya mulai 14 Januari

Baca juga: Hindari tilang dan bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020