Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penggantian Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib bersifat mutasi.

"Enggak dicopot, mutasi," kata Yusri di Jakarta, Senin.

Yusri menjelaskan, pencopotan jabatan bagi perwira polisi ada mekanismenya. Bila seorang pejabat Polri melakukan kesalahan akan diproses atau diperiksa terlebih dahulu.

"Setelah itu dicopot dari jabatannya dan tidak memegang jabatan lain," katanya.

Berbeda dengan Andi yang baru naik pangkat per 31 Desember 2019 dari Kompol menjadi AKBP dimutasi dari jabatan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel menjadi Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya.

"Ini kan masih ada jabatannya. Mutasi doang, kalau dicopot, misal, saya ada kasus ini lalu jadi Pamen Polda, Pamen Mabes Polri dalam rangka diperiksa, ini kan nggak," kata Yusri.

Baca juga: Sejumlah Kapolsek di bawah Polda Metro Jaya dimutasi
Baca juga: Puluhan perwira menengah Polda Metro Jaya dimutasi


Yusri kembali menegaskan bahwa kepindahan Kasat Reskrim Polretro Jaksel sebagai mutasi karena jika seorang pejabat Polri dicopot tidak akan memegang jabatan lagi.

"Dia nggak apa-apa, ini kan mutasi biasa aja, yang lain juga mutasi biasa aja. Ngerti kaga arti dicopot? Kalau dicopot itu nggak ada jabatannya, lah ini kan ada," kata Yusri.

Mutasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya dengan nomor ST/13/I/KEP/2020 tertanggal 8 Januari 2020.

Dalam surat tersebut, terdapat 18 pejabat Polri yang dimutasi. Salah satunya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Andi Sinjaya Ghalib.

Jabatan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel digantikan oleh AKPB Muhammad Irwan Susanto yang sebelumnya menjabat Kasubbib Provos Bidpropam Polda Metro Jaya.

Sehari sebelumnya, sejumlah media memberitakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib dicopot dari jabatan karena laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) tentang oknum polisi di Jaksel meminta uang senilai Rp1 miliar kepada pelapor.
Baca juga: Polda Metro mutasi 170 perwira menengah
Baca juga: Lima Kapolrestro di Polda Jaya Dimutasi

Pewarta: Laily Rahmawaty/Fianda Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020