sebelum KEK dijalankan, seluruh landasan hukumnya harus diselesaikan.
Batam (ANTARA) - Penerapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Kepulauan Riau,  masih menunggu aturan hukum yang sedang disusun pemerintah pusat.

"Sudah proses PP-nya. Masalahnya, di omnibus law kami masukkan, ada yg khusus bahas KEK. Dua revisi PP juga sedang menunggu itu," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono di Batam, Senin.

Saat ini, pembentukan KEK yang sedang diproses ada dua di Batam, yaitu Maintanance, Repair dan Overhoul Hang Nadim dan Nongsa Digital Park.

Selain itu, KEK lain yang juga menyusul untuk diproses.

Baca juga: Empat investor siap tanam modal puluhan triliun rupiah di Batam

Ia mengatakan sebelum KEK dijalankan, seluruh landasan hukumnya harus diselesaikan. "Jadi tetap harus regulasi dulu. UU revisi kita di omnibus law, PP-nya juga proses," kata dia.

Sesmenko optimistis begitu aturan hukum selesai, Batam akan maju, jauh lebih baik.

Ia mengatakan pemerintah terus mendorong investasi di Batam.

Menurut dia, potensi investasi di Batam banyak, dengan berbagai kelebihan kota yang berseberangan laut dengan Singapura itu. "Pipe line yang antri kan banyak," kata dia.

Baca juga: Tunggu revisi PP, dua KEK digital di Batam ditargetkan rampung 2020

Sebelumnya, Kepala BP Kawasan Batam Muhammad Rudo mengatakan penetapan sejumlah KEK masih menunggu arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Soal KEK, kami ini di bawah, tunggu perintah. Apa kebijakannya akan kami laksanakan saja. Masih tunggu Menko Airlangga Hartarto," kata Rudi.

Rudi menyatakan sambil menunggu arahan Kemenko Perekonomian terkait KEK, pihaknya mengerjakan instruksi pusat lainnya untuk meningkatkan investasi di kawasan yang berseberangan dengan Singapura itu.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020