Yang paling dikhawatirkan dari pembentukan Pansus ini yaitu bisa menghambat proses pemulihan secara bisnis.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya oleh DPR RI sebaiknya tidak dilanjutkan, karena hanya akan menyulitkan jalannya penyelesaian melalui program restrukturisasi yang sedang dijalankan Pemerintah.

"Yang paling dikhawatirkan dari pembentukan Pansus ini yaitu bisa menghambat proses pemulihan secara bisnis. Mestinya proses hukum dan aksi korporasi jalan tapi malah terganggu," kata Abra Talattov, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pemerintah sedang berupaya menuntaskan persoalan Jiwasraya melalui restrukturisasi, yakni pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra untuk menggaet investor serta proses penegakan hukum melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: IAPI: Akuntan publik tak terlibat rekayasa laporan keuangan Jiwasraya

Menurut dia, parlemen harus menghargai langkah BPK dan Kejaksaan Agung yang sedang melakukan investigasi kasus Jiwasraya hingga dua bulan ke depan.

Dengan demikian, kedua lembaga tersebut bisa fokus untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya dengan cepat, di samping pengawasan yang juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tapi, kalau DPR RI membentuk Pansus, justru nanti dewan ikut sibuk dalam persoalan Jiwasraya. DPR Memanggil pihak-pihak yang terlibat, nah ini kan bisa menghambat BPK maupun Kejaksaan," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa apabila Pansus Jiwasraya terbentuk, maka itu merupakan amanah konstitusi yang dijalankan DPR untuk melakukan pengawasan dan mencari solusi yang terjadi di perusahaan BUMN tersebut.

"Kami bukan bicara, ini jangan dibawa ke ranah politik, namun kewajiban DPR yang diamanatkan konstitusi dan rakyat yang kami wakili untuk menelusuri dan mencari tahu serta mencari solusi masalah di Jiwasraya," kata Dasco.

Baca juga: Pemerintah akan segera bentuk Lembaga Penjamin Polis

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan segera menindaklanjuti formula yang sudah disiapkan untuk menyehatkan Jiwasraya usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil temuan atas perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya, Kejaksaan akan memproses secara hukum dan kami di Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan juga OJK tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk 'menyembuhkan' Jiwasraya," ujar Erick Thohir.

Erick juga menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sudah sejak 2008 menurut catatan dirinya.

"Di sisi lain, Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini," katanya.

Menurut Erick, apa yang sedang dilaksanakan oleh BPK bersama Kejaksaan sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat gigantic (masif) dan menimbulkan risiko sistemik.

Agung menyebutkan lembaganya sebagai badan auditor negara, bahkan sudah melakukan dua kali pemeriksaan yang bersifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan audit investigasi dalam kurun 2010 hingga 2019. Hasilnya, kata Agung, masalah keuangan Jiwasraya sangat besar dan "kesalahan yang sama" diduga dilakukan berkali-kali.

Baca juga: YLKI nilai Pansus Jiwasraya tidak jamin pengembalian uang nasabah

Baca juga: Wamenkeu minta OJK tingkatkan pengawasan terkait kasus Jiwasraya

 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020