Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mencari kader PDIP Harun Masiku (HAR).

"Iy,a kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol," ucap Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron di Jakarta, Senin.

Harun merupakan salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019—2024.

Baca juga: Imigrasi: Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari

Baca juga: KPK sebut tersangka Harun Masiku ada di luar negeri

Baca juga: KPK gandeng Ditjen Imigrasi cari Harun Masiku


Ghufron pun yakin tersangka Harun tidak akan sulit ditemukan.

"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," ucap Ghufron.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan delapan orang pada hari Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut, diketahui tidak ada nama Harun.

KPK pada hari  Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019—2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Baca juga: Kasus suap libatkan Harun, Puan: PDIP tetap solid

Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020