Gunungsitoli (ANTARA) - Polres Gunungsitoli menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZPZ yang bertugas di Dinas Pariwisata Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara karena miliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Oknum ASN ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Nias pada Sabtu lalu sekitar pukul 22.00 WIB," terang Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Senin.

Ditangan ZPZ menurut Kapolres Nias, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram, dan kotak rokok Marlboro tempat penyimpanan sabu-sabu dalam dashboard sepeda motor.

"Setelah diinterogasi, ZPZ mengaku bertugas di Dinas Pariwisata dan berasal dari Dusun II, Desa Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli," jelasnya.

Sedangkan oknum mahasiswa Tez, Kapolres Nias mengatakan, ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel yang ada di Gunungsitoli, Minggu 12 Januari 2020 sekitar pukul 00.45 WIB dinihari.

Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan Tez karena habis dipakai, tetapi polisi menggelandang Tez ke kediamannya yang ada di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli.

Saat kamar Tez digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu disembunyikan dalam sepatu milik Tez seberat 0,69 gram.

Selain itu polisi juga menemukan mancis bekas digunakan dan botol air mineral sebagai alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kamar Tez saat penggeledahan.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 undang undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Nias menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapa saja yang bermain main dengan narkotika, baik itu ASN, polisi atau masyarakat.

Bahkan dia mengungkapkan jika belum lama ini ada dua personel Polres Nias yang telah dipecat dengan tidak hormat akibat tersandung kasus narkotika.

Baca juga: Polres Nias Selatan temukan satu hektare lahan ganja

 

Pewarta: Juraidi dan Irwanto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020