Jakarta (ANTARA) - Fraksi PKS mendorong DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan karena menilai pemerintah tidak menepati kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS, khususnya kelas 3 mandiri.

"Tadi Pak Ansory Siregar dalam Rapat Paripurna DPR menyampaikan keprihatinan PKS karena pemerintah telah memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020 pada saat memburuknya ekonomi rakyat," kata Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati di Jakarta, Senin.

Ia menilai penggunakan hak tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3, terutama Pasal 74 Ayat (1) dan Ayat (3).

Baca juga: Kemenko PMK: Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilaksanakan

Baca juga: Lilitan defisit berujung kenaikan iuran JKN


Mufida menjelaskan bahwa FPKS mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dengan memastikan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 Ayat (1).

Selain itu, menurut dia, PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H Ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta Ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.

"Tidak ketinggalan amanat Pasal 34 Ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh Negara," ujarnya.

Ia menilai pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah merugikan rakyat karena memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020.

Baca juga: Surplus DJS tutupi selisih kenaikan kelas III BPJS Kesehatan

Baca juga: Legislator tetap minta penundaan kenaikan iuran BPJS

Baca juga: Pimpinan buruh dukung subsidi bagi Kelas III mandiri BPJS Kesehatan


Mufida mengaku sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan komisi VIII, IX, dan XI DPR pada tanggal 2 September 2019, lalu rapat komisi 9 dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada tanggal 6—7 November 2019 dan 12 Desember 2019.

Dia menjelaskan lebih lanjut isi interupsi, pada rapat-rapat tersebut pemerintah menjamin tidak ada kenaikan iuran peserta kelas III mandiri dari PBPU.

Dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama tersebut, menurut Mufida, berarti pemerintah tidak lagi menghargai kelembagaan DPR RI.

Oleh karena itu, dia mendesak DPR agar membentuk Pansus Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020