Kementerian Pemberdayaan Perempuan tetap di klaster III, hanya tugas dan fungsinya diperluas sampai dengan implementasi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan rencana pemerintah memperluas tugas dan fungsi kementerian yang dia pimpin tidak akan mengubah klaster kementerian.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan tetap di klaster III, hanya tugas dan fungsinya diperluas sampai dengan implementasi," katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan selama ini KPPPA berada di klaster III dengan tugas dan fungsi hanya koordinasi dan penyelarasan kebijakan.

Dengan perluasan tugas dan fungsi, meskipun tetap di klaster III, KPPPA akan dapat melakukan implementasi, termasuk dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Karena itu akan ada perubahan struktural di Deputi Perlindungan Anak dan Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam hal penanganan kasus-kasus kekerasan," katanya.

Dalam penanganan kasus kekerasan, KPPPA akan melakukan tindakan yang berbeda daripada sebelumnya.

"Penanganan kasus akan dilakukan dari hulu ke hilir secara tuntas," kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

Bila kasus kekerasan terjadi pada anak, katanya, maka penanganan yang dilakukan meliputi pencegahan, penanganan atau pelayanan, dan integrasi sosial. Sedangkan bila kasus kekerasan terjadi pada perempuan, maka penanganan yang dilakukan meliputi pencegahan, penanganan atau pelayanan, dan pemberdayaan.

Rencana Presiden untuk memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disampaikan dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Presiden, Kamis (9/1) yang membahas tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Tugas dan fungsi KPPPA saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Baca juga: Perluasan fungsi KPPPA jangan jadi tumpang tindih, pinta Jaringan AKSI

Baca juga: Kak Seto sudah lama mengimpikan perluasan fungsi KPPPA

Baca juga: Lentera Anak: Perluasan fungsi KPPPA perkuat perlindungan anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020