Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Jialyka Maharani menyampaikan aspirasi milenial terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Jialyka Maharani menyampaikan aspirasi milenial terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut senator termuda asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan itu, sudah saatnya pemungutan suara masyarakat dalam pilkada serentak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi e-Voting dan e-Rekap.

"Di era digital, dengan teknologi terkini, ada baiknya jika mekanisme (pemungutan suara) dilakukan secara elektronik, jadi melalui e-Voting atau e-Rekap," ujar Jialyka.

Menurut dia, mekanisme e-Voting dan e-Rekap akan mempercepat pengumuman hasil pemungutan suara dibandingkan menggunakan mekanisme konvensional dengan kertas surat suara.

"Memang perlu dilakukan penelitian mendalam lagi mengenai hal ini, tapi ada baiknya pemungutan suara disimpelkan lagi dengan e-Voting dan e-Rekap," kata dia pula.
Baca juga: Jialyka Maharani, milenial muda yang ingin jadi Ketua DPD

Mengingat pembahasan UU Pilkada yang sangat mepet dengan pelaksanaan pilkada serentak 2020, Jialyka menyarankan revisi UU Pilkada dilakukan usai pilkada serentak 2020.

Hal itu dapat memperdalam lagi penelitian yang dilakukan tentang cara-cara melakukan pemilihan melalui mekanisme e-Voting dan e-Rekap.

"Sebetulnya tidak bisa langsung kita ambil keputusan begitu ya, tetapi harus dipelajari lebih mendalam lagi apa-apa saja masalahnya. Memang harus didiskusikan lebih lanjut lagi, lebih mendalam lagi," kata senator berusia 22 tahun itu.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020