aturan adat itu sendiri sudah mulai memudar
Padang (ANTARA) - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menilai hilangnya budaya malu di Minangkabau membuat ibu dan anaknya mau menjalankan bisnis prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat M Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat dihubungi dari Padang, Selasa mengatakan saat ini masyarakat Minangkabau sudah tidak memiliki rasa malu untuk melakukan suatu pelanggaran dan ia prihatin atas kasus prostitusi yang dijalankan seorang ibu dan anaknya itu.

"Berita tersebut merupakan salah satu contoh budaya malu yang tidak lagi diterapkan oleh masyarakat, karena jika sang pelaku menanamkan rasa malu dalam dirinya maka tidak akan ada kasus tersebut di Padang," kata dia.

Baca juga: Kasus prostitusi berkedok kos di Lubuk Buaya jadi keprihatinan MUI
Baca juga: Polda Sumbar ungkap prostitusi daring di Padang


Menurutnya budaya malu ialah menanamkan rasa malu dalam diri. Sehingga seseorang tidak berani melakukan suatu perbuatan menyimpang atau memalukan diri sendiri di hadapan orang lain seperti berbuat zina, mencuri, melakukan prostitusi dan lain sebagainya.

Ia juga mengatakan kasus prostitusi tersebut juga disebabkan karena budaya tegur sapa yang tidak lagi dijalankan oleh masyarakat di Minangkabau.

"Budaya tegur sapa ini maksudnya ialah rasa kepedulian antar sesama, saling bertanya jika terjadi sesuatu hal yang janggal, namun yang sering ditemui saat ini masyarakat Minangkabau tak lagi menunjukkan rasa peduli," kata dia menerangkan.

Menurutnya kasus prostitusi yang terjadi di Lubuk Buaya tersebut merupakan suatu kasus yang telah melanggar aturan adat Minangkabau yakni adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

"Bahkan aturan adat itu sendiri sudah mulai memudar, jika masyarakat Minangkabau menaati aturan itu mereka tidak akan melakukannya. Karena sebagaimana yang dijelaskan dalam kitabullah sesungguhnya perbuatan itu ialah haram dan sangat dibenci oleh Allah," kata dia.

Baca juga: Polres Seruyan ungkap praktik prostitusi anak di bawah umur
Baca juga: Polres Karawang selidiki prostitusi online dalam kasus perampokan


Ia berharap pada pemerintah setempat agar aturan Minangkabau yang bersandarkan pada adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah kembali ditegakkan.

Kemudian ia juga mengharapkan pada penegak hukum agar terus meningkatkan pengawasan supaya kasus tersebut tidak terulang lagi.

"Tentunya juga dibantu oleh masyarakat dengan meningkatkan dan mengenalkan kembali budaya tegur sapa dan budaya malu ke anak cucu," kata dia.

Baca juga: Pemkab Cianjur menindak tegas hotel dan vila tempat prostitusi
Baca juga: Lokalisasi prostitusi "Lembah Durian" di Barito Utara resmi ditutup

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020