Kebijakan ini akan membebani para pengusaha
Makassar (ANTARA) - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menolak biaya Low Sulfur Surcharge (LSS) oleh perusahaan pelayaran pengangkut kontainer karena akan membebani biaya logistik yang kian naik.

"Alasan penambahan tarif atau surcharge, katanya sebagai penyesuaian kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur itu sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No.SE.35 Tahun 2019. Kebijakan ini akan membebani para pengusaha," ujar Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar, Syaifuddin Ipho Saharudi di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan low sulfur surcharge adalah istilah bagi kenaikan tarif angkut akibat kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur, sehingga biaya logistik meninggi sebagai bentuk dari penyesuaian tarif.

Syaifuddin mengatakan kebijakan pengenaan biaya tambahan tersebut berdampak terhadap volume pengiriman barang khususnya di Terminal Petikemas Makassar dan pada umumnya di seluruh pelabuhan Indonesia.

"Dampaknya, pengusaha akan menahan diri untuk mengirim barang karena kesulitan menentukan tarif, ini mengakibatkan distribusi logistik terhambat," katanya.

Baca juga: ALFI ajukan reformasi logistik ke Kemenperin

Syaifuddin Ipho menyatakan kenaikan biaya angkut itu jika tidak ditinjau akan berefek pada inflasi sebagai dampak sirkulasi logistik yang terbengkalai.

Bahkan dia menyebut, jika hal itu dibiarkan juga akan mempengaruhi ekonomi secara umum karena adanya pelemahan yang ditimbulkan oleh berkurangnya distribusi logistik.

"Ekonomi akan melemah karena ekonomi satu negara pasti ditunjang oleh distribusi logistik yang efektif dan efisien," jelasnya.

Menurut dia penerapan low sulfur yang dijadikan alasan penambahan tarif, tidak tepat dimanfaatkan oleh perusahaan pelayaran karena surcharge hanya dapat diterapkan jika ada pengawasan atau handling khusus oleh kapal.

Penambahan tarif pengangkutan kontainer tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menekan biaya logistik.

"Pada satu sisi kita ingin memotong cost logistik, tapi di sisi lain, dipersulit dengan biaya tambahan seperti ini," ujarnya.

Dia berpandangan, tarif tambahan ini terlalu tinggi. Contohnya rute Makassar-Surabaya, mencapai Rp400.000 hingga Rp500.000 per kontainer, bahkan jalur Makassar-Maluku tembus Rp1 juta.

"Perlu adanya sosialisasi dan pembahasan yang melibatkan seluruh stakeholder sehingga dapat terjadi kesepakatan tarif pengangkutan terkait kewajiban penggunaan bahan bakar low sulfur ini," tandasnya.

Baca juga: ALFI: PT KAI harus tingkatkan kualitas pelayanan logistik

Pelaku heran
Sementara, Ketua Umum ALFI, Yuki Nugrahawan Hanafi menegaskan, aturan ini memang sesuai IMO (Era IMO International Maritime Organization) 2020, hanya saja, Yuki menilai struktur komponen biaya tidak tepat.

"Pelaku logistik kaget saja, kok masuknya ke surcharge padahal tidak ada hubungannya dengan pelabuhan. Kita sih berpikirnya masuk ke freight. Kalau ke tarif jelas aja ke freight. Perubahan struktur biaya ini yang kita minta," tegasnya.

Yuki juga mempertanyakan pola pengawasannya. Baik terhadap efektivitas penggunaan bahan bakar rendah sulfur termasuk ketersediaan produknya.

Selain itu, tambah Yuki aturan ini juga dinilai minim sosialisasi. Beberapa DPW ALFI di tanah air, khususnya di Kalimantan, Papua dan Sulawesi sebagai wilayah yang paling merasakan kenaikan tarif tersebut.

Surat edaran Dirjen Hubla No. SE.35/2019 menyatakan bahwa setiap kapal baik berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5 persen m/m.

Surcharge dikenakan terhadap kapal yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan kemudian biaya itu dibebankan lagi ke pebisnis logistik.

Baca juga: Beli solar maksimum 100 liter, ALFI tidak puas

Kewajiban menggunakan sulfur rendah itu merujuk pada sejumlah aturan di antaranya International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (Marpol Convention) Annex VI Regulation 14 dan IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73) : 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water.

Kemudian juga merujuk pada Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Dirjen Hubla No. UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020