Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian atau pemerintah pusat saja
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel turut bersuara tentang laju konversi lahan pertanian yang terus meningkat dengan meminta pemerintah daerah ikut andil dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.

"Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian atau pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat," kata Rachmat Gobel seusai bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa.

Menurut Rachmat Gobel, meningkatnya laju konversi lahan karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Padahal, bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

Rahmat menyebutkan laju konversi lahan pertanian perlu untuk dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan pertanian Indonesia.

Pertanian, kata dia, merupakan ujung tombak dan pondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Mentan minta penegakan hukum terhadap pelaku konversi lahan pertanian

Sebelumnya Mentan Syahrul Yasin Limpo juga sempat menegaskan bahwa pihaknya akan melawan pelaku usaha yang mengalihfungsikan lahan pertanian.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang itu menerapkan sanksi berupa ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

"Kita tidak boleh main-main. Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama," kata Mentan saat Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2020 di Depok, kemarin.

Baca juga: Sumatera Selatan diminta tahan laju alih fungsi lahan pertanian
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020