Jakarta (ANTARA) - Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Vunny Wijaya, mengatakan, pemangkasan sejumlah eselon di kementerian/lembaga (K/L) oleh pemerintah perlu memperhatikan urgensi di masing-masing instansi.

"Idealnya, pemangkasan eselon perlu memperhatikan urgensi apakah jabatan eselon dalam suatu K/L dapat dihapus atau tidak,” kata dia, di Jakarta, Rabu.

Ia menilai berbagai jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sangat kental dengan hirarki yang menimbulkan banyak persoalan rumit.

Baca juga: KKP jadi percontohan "smart office" bagi ASN, begini cara kerjanya

Misalnya, dia menyontohkan, rantai panjang koordinasi dalam pengambilan keputusan, selain itu mekanisme pelayanan publik yang cenderung panjang dan berbelit.

Oleh karena itu, ia menyampaikan, pemangkasan eselon merupakan salah satu langkah konkret dalam penyederhaan birokrasi yang dapat dilakukan pemerintah.

Sejauh ini pejabat struktural yang terkena pemangkasan akan dialihkan ke jabatan fungsional. Menurut Vunny, pengalihan jabatan ini lah yang perlu betul-betul dicermati oleh kementerian/lembaga.

Baca juga: KPK usul pegawai tak tetap ikuti tes ASN

Ia mengatakan analisis jumlah kebutuhan dan formasi pejabat fungsional melalui pemetaan jabatan juga harus dilakukan agar tidak ada tumpang tindih jabatan.

“Koordinasi perlu terus dilakukan antara Presiden dan khususnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jangan sampai pemangkasan eselon yang berjalan justru menggemukkan unit-unit K/L yang jumlah dan kebutuhannya sudah ideal,” katanya.

Baca juga: KPK masih tunggu perpres soal alih status pegawai jadi ASN

Ia juga mengusulkan agar pemangkasan eselon diiringi penataan ulang mekanisme kerja atau koordinasi.

“Misalnya saja melalui pembaruan dalam Standar Operasi Prosedur pada unit-unit K/L. Namun, tidak hanya diperbarui, kejelasan isi SOP secara detail juga harus diprioritaskan untuk mencegah tumpang tindih tugas antarunit K/L,” kata dia. 

Baca juga: Alih status ASN, KPK akan adakan tes terhadap pegawai

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020